Sekilas Tentang PMI

Palang Merah Indonesia (PMI) adalah organisasi nirlaba non pemerintah yang bergerak dibidang sosial kemanusiaan. Awalnya, kegiatan organisasi yang didirikan di Jakarta pada tanggal 17 September 1945 ini adalah membantu para korban perang kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada tanggal 15 Juni 1950. Pengakuan juga muncul dari Federasi Internasional Palang Merah & Bulan Sabit Merah (IFRC) dengan diterimanya PMI sebagai anggota IFRC yang ke-68 pada tanggal 16 Oktober 1950. Pemerintah Indonesia sendiri kemudian mengesahkan keberadaan PMI sebagai organisasi kepalangmerahan di Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 25 tahun 1950 dan keputusan Presiden No. 246 tahun 1963. Dengan pengakuan itu, PMI mengukuhkan diri sebagai satu-satunya perhimpunan nasional kepalangmerahan di Indonesia.

JARINGAN PELAYANAN
Saat ini pelayanan kepalangmerahan PMI jauh lebih beragam dan telah memiliki jaringan pelayanan di seluruh Indonesia, tersebar di 31 propinsi (disebut PMI Daerah), 371 kabupaten/kota (disebut PMI Cabang) dan 2.200 kecamatan (disebut PMI Ranting). Juga dukungan operasional dari unit pelayanan rumah sakit (RSU PMI Bogor), poliklinik, pelayanan ambulans dan Unit Transfusi Darah Cabang yang mencapai tidak kurang dari 185 unit, tersebar pada beberapa kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

KEANGGOTAAN
Anggota PMI adalah para sukarelawan yang terhimpun di setiap PMI Cabang dalam wadah PMR (Palang Merah Remaja), KSR (Korps Sukarela) & TSR (Tenaga Sukarela). Para sukarelawan inilah yang menjalankan aktivitas pelayanan PMI selain didukung oleh staf profesional di bidang-bidang teknis.

PENDANAAN
Dana yang digunakan PMI untuk melakukan aktivitas pelayanan kepalangmerahan berasal dari sumbangan masyarakat baik secara perseorangan atau lembaga, dari dalam maupun dari luar negeri. Di tingkat cabang, PMI melakukan usaha penggalangan sumbangan masyarakat melalui program “Bulan Dana PMI”, setiap tahun selama dua bulan. Sumber dana lain berasal dari subsidi pemerintah, IFRC, ICRC dan perhimpunan nasional negara sahabat dalam bentuk program kerja sama. Selain itu beberapa PMI Cabang & Daerah juga melakukan usaha pelayanan jasa, dimana keuntungan dari usaha itu digunakan untuk biaya operasional pelayanan kepalangmerahan kepada masyarakat.

VISI PMI
Mampu & siap menyediakan pelayanan kepalangmerahan dengan cepat & tepat dengan berpegang teguh pada Prinsip-Prinsip Dasar Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional.

MISI PMI
1. menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional.
2. Melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanganan bencana & konflik yang berbasis masyarakat.
3. Memberikan bantuan dalam bidang keseha-tan yang berbasis masyarakat.
4. Pengelolaan Transfusi darah yang profesional.
5. Berperan aktif dalam penanganan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA.
6. Menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
7. Meningkatkan kapasitas organisasi secara berkesinambungan disertai dengan perlindungan terhadap relawan dan karyawan dalam melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.
8. Pengembangan & penguatan kapasitas organisasi guna meningkatkan kualitas potensi SDM, sumber daya & dana agar visi, misi & program PMI dapat diwujudkan secara
berkesinambungan.

Peran & tugas pokok PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan terutama tugas kepalangmerahan sebagaimana tertuang dalam ketentuan konvensi Jenewa 1949 (Indonesia meratifikasi melalui UU No. 59 tahun 1958). Dalam melaksanakan tugasnya PMI berlandaskan pada 7 (tujuh) prinsip dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, yaitu Kemanusiaan, Kesukarelaan, Kenetralan, Kesamaan, Kemandirian, Kesatuan dan Kesemestaan.

Pelayanan kepalangmerahan PMI meliputi :

1. Pelayanan Penanganan Bencana
a. Kesiapsiagaan Bencana.
b. Kesiapsiagaan Bencana Berbasis Masyarakat.
c. Tanggap Darurat Bencana.

2. Pelayanan Kesehatan
a. Upaya Kesehatan Transfusi Darah.
b. Pertolongan Pertama Berbasis Masyarakat.
c. Penanggulangan HIV/AIDS & NAPZA
d. Air & Sanitasi.
e. Tanggap Darurat Kesehatan.
f. Pelayanan Pos Pertolongan Pertama.
g. Perawatan Keluarga.
h. Pelayanan Ambulans.
i. Dukungan psikososial.
j. Poliklinik PMI

3. Pelayanan Sosial
a. Tracing & Mailing Service (TMS).
b. Pelayanan Bagi Lansia.
c. Pelayanan Bagi Anak Jalanan.
d. Program Pelayanan Sosial Lainnya.

4. Peningkatan Fungsi / Peran Komunikasi & Informasi
a. Diseminasi Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah & Bulan Sabit Merah Internasional serta Hukum Perikemanusiaan Internasional.
b. Promosi, Publikasi, Advokasi dan Networking.
c. Dukungan Komunikasi Dalam Peningkatan Citra & Pengembangan Sumber Daya PMI.

5. Pembinaan & Peningkatan Kapasitas Organisasi.
a. Penggalian Dana.
b. Pengembangan Sumber Daya Manusia.
c. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) & Relawan (KSR dan KSR)
d. Pendidikan & pelatihan

Tidak ada komentar: